Sarinah Kota Palangka Raya Desak Penegakan Hukum Objektif dalam Kasus KDRT oleh Oknum Anggota Polri
Palangka Raya — Wakil Ketua Bidang Sarinah DPC GMNI Palangka Raya, Sarinah Ayu Agustina, SH, menyatakan sikap tegas dan mendesak penegakan hukum yang objektif terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, IPTU SY, terhadap istri dan anak kandungnya. (5/5/2025)
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban, IPTU Astrid, pada 8 April 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025, hingga kini IPTU SY belum juga ditahan.
“Kami mendampingi langsung korban, dan menemukan
banyak catatan merah dalam proses penanganan hukum yang terkesan tidak adil dan diskriminatif,” ujar Sarinah Ayu Agustina.
Kejanggalan Penegakan Hukum
Dalam pernyataan resminya, Sarinah Palangka Raya menyoroti tiga poin utama:
Lambannya Proses Hukum: Meski laporan dilakukan lebih dari satu tahun lalu, tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.
Dugaan Diskriminasi: Korban justru dilaporkan balik oleh tersangka dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan terkait mobil yang merupakan harta bersama. Atas laporan ini, korban telah diperiksa secara etik oleh Bidpropam, sedangkan laporan KDRT terhadap IPTU SY belum diikuti dengan pemeriksaan etik apapun.
Konflik Kepentingan: IPTU SY merupakan anggota Bidpropam Polda Kalteng, unit yang seharusnya netral namun berpotensi memiliki konflik kepentingan dalam penanganan laporan ini.
“Kami menduga adanya perlakuan khusus terhadap pelaku karena jabatannya di internal kepolisian. Ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegas Sarinah Ayu.
Tuntutan Sarinah Kota Palangka Raya
Sarinah Kota Palangka Raya dengan tegas meminta:
1. Penahanan segera terhadap tersangka IPTU SY.
2. Pemeriksaan kode etik terhadap IPTU SY sebagaimana telah dilakukan terhadap korban.
3. Komitmen objektivitas dan keadilan dari Polda Kalimantan Tengah dalam menangani laporan-laporan yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang tidak boleh dilindungi dengan seragam ataupun jabatan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Sarinah Ayu Agustina

Tinggalkan Balasan