Palangka Raya — Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, terkait rencana penindakan tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Tengah menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan tersebut, Senin (1/12/2025).

Ketua DPD GMNI Kalteng, Maulana, S.T., menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan atau masyarakat kecil. Menurutnya, pemerintah juga harus menertibkan perusahaan besar yang bergerak di sektor pertambangan, terutama yang dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Penindakan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Pemerintah harus menyasar perusahaan-perusahaan besar yang selama ini justru tidak tersentuh hukum. Selain itu, pemerintah wajib memberikan solusi alternatif ekonomi bagi rakyat yang dilarang menambang,” tegas Maulana.

Maulana menjelaskan bahwa persoalan PETI di Kalimantan Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak akan terselesaikan hanya dengan razia atau penangkapan sesaat. Ia menilai sebagian besar pekerja PETI hanyalah “kaum marhaen” yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup harian, bukan aktor utama yang mengendalikan aliran emas ilegal.

Karena itu, GMNI meminta Menteri ESDM dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pendampingan serta pelatihan kepada masyarakat dalam proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“GMNI adalah bagian dari rakyat, bergerak untuk rakyat, dan akan selalu bersuara untuk rakyat marhaen,” ujar Maulana.

DPD GMNI Kalteng mencatat sejumlah persoalan yang muncul akibat aktivitas PETI di berbagai daerah di Kalimantan Tengah:

  • Pencemaran berat sungai di Kapuas, Murung Raya, Gunung Mas, dan Katingan.
  • Operasi PETI yang berdekatan dengan permukiman dan daerah aliran sungai (DAS), menyebabkan pendangkalan, kerusakan habitat ikan, dan penurunan kualitas air.
  • Ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap PETI karena minimnya alternatif mata pencaharian.
  • Rendahnya peran pemerintah dalam turun langsung memberi pendampingan dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat.

GMNI Kalteng menilai pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan alternatif ekonomi untuk masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup pada PETI.

Maulana menekankan bahwa setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang bisa digali dan dikembangkan. Potensi tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Usulan Solusi dari GMNI Kalteng

  1. Pemetaan potensi desa guna menemukan sektor ekonomi yang dapat menjadi alternatif mata pencaharian masyarakat agar tidak bergantung pada PETI.
  2. Membuka akses legal pertambangan rakyat melalui WPR, sesuai dengan ketentuan UU Minerba, termasuk pendampingan melalui koperasi desa.
  3. Memberikan pelatihan dan modal usaha alternatif bagi masyarakat yang terdampak penertiban PETI.
  4. Memperketat pengawasan terhadap perizinan tambang skala besar, terutama terkait kepatuhan penyaluran CSR serta pelibatan masyarakat lokal.

Sebagai organisasi mahasiswa yang berpihak pada rakyat, DPD GMNI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Fokus pengawalan mencakup aspek lingkungan, ekonomi kerakyatan, dan keadilan sosial.

GMNI kembali menegaskan sikapnya: mereka adalah bagian dari rakyat dan akan terus bergerak untuk kepentingan rakyat.