Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momen refleksi ideologis bukan sekadar seremoni administratif. Sebab sejak awal berdirinya republik ini, pendidikan telah ditempatkan pada posisi yang sangat fundamental mencerdaskan kehidupan bangsa.

Frasa ini bukan slogan. Ia adalah mandat konstitusional yang termaktub secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam kerangka ideologis Pancasila, pendidikan merupakan instrumen pembebasan manusia, penguatan martabat, dan penciptaan keadilan sosial. Dengan kata lain, pendidikan bukan sekadar sektor pembangunan melainkan pondasi eksistensial bangsa Indonesia.

Lebih jauh lagi, dalam perspektif hak asasi manusia, pendidikan adalah hak fundamental (fundamental human right). Ia tidak boleh direduksi menjadi komoditas, apalagi dipraktikkan sebagai arena eksploitasi.

Namun, realitas di perguruan tinggi per hari ini menunjukkan arah yang justru berlawanan. Mari refleksikan bersama, dan itu bukanlagi isu tetapi fakta yg wajib kita lawan bersama dengan basis kesadaran kolektif bahwa hakekat pendidikan adalah humanisme (cara kita sbg manusia memanusiakan manusia).

 

Dari Amanat Konstitusi ke Rasionalitas Instrumental

Buku Meluruskan Arah Pendidikan menegaskan bahwa pendidikan semestinya diposisikan sebagai ranah publik, bukan sebagai komoditas jasa yang dapat diperdagangkan. Bahkan secara tegas dinyatakan dalam deklarasi internasional education is not a commodity.

Namun dalam praktiknya, pendidikan tinggi di Indonesia semakin dioperasikan dalam kerangka rasionalitas instrumental di mana nilai guna ekonomi, efisiensi, dan kalkulasi biaya menjadi lebih dominan dibandingkan fungsi emansipatoris pendidikan.

Kondisi ini diperparah oleh orientasi kebijakan yang cenderung pragmatis. Meskipun secara formal anggaran pendidikan dijaga sebesar 20% dari APBN, dalam praktiknya terjadi fragmentasi prioritas dan tekanan alokasi akibat berbagai program strategis negara, termasuk skema intervensi sosial seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap porsi anggaran sangat besar lintas sektor. Implikasinya, kualitas pendidikan terutama di level perguruan tinggi tidak sepenuhnya menjadi prioritas substantif. Dalam ruang-ruang kosong itulah praktik-praktik penyimpangan tumbuh.

 

Komodifikasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Masalah paling mendesak bukan hanya pada kebijakan negara, tetapi pada praktik internal kampus. Kita tidak bisa menutup mata bahwa telah terjadi komodifikasi mahasiswa oleh oknum akademisi yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini tidak selalu kasat mata, tetapi berlangsung secara sistematis dan dibungkus dalam legitimasi akademik. Beberapa bentuk konkret yang kerap terjadi:

1. Praktikum dengan biaya tinggi tanpa transparansi dan tanpa relevansi akademik yang memadai

2. ⁠Proses bimbingan skripsi/tugas akhir yang sengaja dipersulit, menciptakan ketergantungan dan relasi kuasa yang eksploitatif

3. ⁠Kegiatan akademik tambahan yang secara implisit menjadi “jalur ekonomi” terselubung

Praktik-praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan bentuk nyata dari reduksi mahasiswa menjadi objek ekonomi. Dalam perspektif ideologis (Pancasila) khususnya sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (keadilan sosial) praktik ini jelas sangat bertentangan. Ia merusak prinsip keadilan, merendahkan martabat manusia, dan mengkhianati tujuan pendidikan itu sendiri.

 

Analisis Komunikasi Kritis: Bahasa sebagai Instrumen Kekuasaan

Mengapa praktik ini bisa terus berlangsung? Jawabannya terletak pada wacana. Melalui pendekatan Critical Discourse Analysis (Fairclough), kita dapat melihat bahwa bahasa akademik digunakan untuk menormalisasi praktik yang problematik. Istilah seperti:

1. standar akademik

2. ⁠kebutuhan praktikum

3. ⁠peningkatan kualitas

seringkali berfungsi sebagai alat legitimasi ideologis. Dalam kerangka Habermas, ini merupakan bentuk kolonisasi dunia kehidupan, di mana logika sistem (ekonomi dan kekuasaan) mengintervensi ruang interaksi yang seharusnya dialogis dan rasional. Akibatnya, mahasiswa tidak lagi memiliki posisi tawar. Mereka terjebak dalam sistem yang memaksa mereka menerima praktik tersebut sebagai “keniscayaan akademik”.

 

Mahasiswa sebagai Subjek, Bukan Objek

Situasi ini menuntut hadirnya kesadaran kritis mahasiswa. Mengacu pada Paulo Freire, pendidikan seharusnya melahirkan critical consciousness kemampuan untuk membaca realitas secara reflektif dan bertindak untuk mengubahnya. Mahasiswa tidak boleh:

1. diposisikan sebagai konsumen pendidikan

2. ⁠direduksi menjadi sumber pendapatan

3. ⁠dibungkam oleh relasi kuasa akademik

Sebaliknya, mahasiswa harus menjadi:

1. subjek pembelajar yang otonom

2. ⁠aktor intelektual yang kritis

3. ⁠agen perubahan sosial

Tanpa kesadaran ini, pendidikan tinggi hanya akan menjadi mesin reproduksi ketimpangan.

 

Sikap Etis: Mengembalikan Pendidikan ke Jalan Ideologisnya

Sebagai dosen, kita memikul tanggung jawab moral dan ideologis. Menjadikan mahasiswa sebagai komoditas adalah

1. pelanggaran etik

2. ⁠penyimpangan akademik

3. ⁠sekaligus pengkhianatan terhadap konstitusi

 

Pendidikan tinggi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai ruang publik yang adil, sarana pembebasanHar manusia dan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Sebagaimana ditegaskan dalam tujuan negara bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mengeksploitasi kerentanannya.

Hari Pendidikan Nasional 2026 ini bukan sekadar peringatan, tetapi perlawanan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam dunia pendidikan. Kita harus menegaskan kembali satu prinsip dasar pendidikan adalah hak asasi manusia, bukan komoditas. Dan dalam konteks perguruan tinggi

mahasiswa bukan sumber keuntungan, melainkan subjek yang harus dimuliakan. Setiap praktik yang memperlakukan mereka sebaliknya bukan hanya salah tetapi harus dilawan.

Panjang Umur Perjuangan !!!

 

Oleh: Dia Puspitasari,S.Sosio.,M.Si.,M.I.Kom

Dosen Untag Surabaya/Sekretaris Institut Sarinah