Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menyatakan kebijakan yang merupakan hasil dari keputusan rapat pembahasan mengenai pelarangan angkutan kayu log dan batu bara di ruas jalan Bukit Liti, Bawan, Kuala Kurun yang dianggap mengakibatkan kerusakan infrastruktur oleh angkutan berat.

Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran bersama Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, dan Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, juga membahas mengenai masalah tanah longsor dan banjir yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, dan Barito Selatan, yang dimana menurut Pj. Bupati Gunung Mas ini, hasil rapat tersebut dianggap sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (30/01/2025).

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng ini, dan kami akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut setelah menerima surat instruksi dari Pemerintah Provinsi,” ungkap Herson.

Selain dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng beserta Pj. Bupati Gunung Mas, rapat ini juga turut dihadiri oleh Pj. Bupati Kapuas, Pj. Bupati Barito Selatan, unsur Forkopimda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah terkait, beserta tamu-tamu undangan lainnya.

Adapun hasil dari keputusan rapat oleh Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut diharapkan dapat membawa tindak lanjut mengenai perbaikan infrastruktur jalan dan solusi jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah.Pemprov Kalteng Segera Mengeluarkan Kebijakan Mengenai Penghentian Angkutan Kayu Log dan Batu Bara.