PALANGKA RAYA — Sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan PT. Binasawit Abadi Pratama kembali memanas setelah perusahaan tersebut menggugat sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Damang Kecamatan Telawang, serta Kepala Desa Sebabi dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar.

Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan sikap para pihak yang selama ini membela hak masyarakat Desa Sebabi dan wilayah sekitarnya terkait penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut. Masyarakat menilai perusahaan telah menguasai lahan mereka selama puluhan tahun tanpa penyelesaian ganti rugi yang tuntas, termasuk kewajiban pembangunan dan pembayaran plasma sebesar 20 persen.

Menanggapi hal itu, Ketua Perpedayak Kalimantan Tengah, Kadafi Rumin, menilai gugatan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam membela masyarakat.

“Yang digugat ini adalah Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD yang notabene menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat. Kami menilai ini sudah mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak rakyat,” ujar Kadafi Rumin dalam keterangannya, Senin, (11/5/2026).

Ia juga mendesak pihak pengadilan agar menolak serta membatalkan gugatan yang diajukan perusahaan tersebut demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

Selain itu, Perpedayak Kalteng menyatakan akan turut mengawal proses penyelesaian konflik tersebut dan siap mendampingi masyarakat apabila diperlukan turun langsung ke lapangan.

“Kami sebagai organisasi masyarakat Perkumpulan Pemuda Dayak pasti akan berdiri bersama barisan masyarakat untuk melawan bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Binasawit Abadi Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut maupun tudingan yang disampaikan sejumlah pihak.