Palangka Raya – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diduga menganulir putusan Damang Kepala Adat menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua DPC GMNI Palangka Raya, Pebriyanto, SH. Lulusan cumlaude Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini menilai bahwa langkah PN Sampit tersebut telah mencederai eksistensi hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan daerah. Selasa,(6/5/25)

Pebriyanto menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, disebutkan secara tegas bahwa putusan Damang Kepala Adat bersifat final dan mengikat. Artinya, lembaga peradilan adat memiliki kewenangan hukum yang tidak bisa begitu saja dibatalkan oleh pengadilan umum.

“Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang menyatakan Putusan Damang tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan Damang adalah putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan adat yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat oleh pengadilan lain,” tegas Pebriyanto.

Ia menambahkan bahwa negara melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Karena itu, menurutnya, tindakan PN Sampit justru berpotensi menciderai konstitusi dan mengancam keberlanjutan sistem hukum adat di Kalimantan Tengah.

Implikasi Hukum

Kasus ini membuka perdebatan lebih luas terkait hubungan antara hukum adat dan hukum nasional. Putusan Damang sejatinya memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan lain dan harus dihormati serta dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Menurut Pebriyanto, apabila terjadi konflik antara hukum adat dan hukum nasional, maka mekanisme yang tepat adalah melalui mediasi pemerintah atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan membatalkan langsung putusan adat melalui PN.

GMNI Palangka Raya mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan lembaga-lembaga penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, demi menjaga martabat hukum adat Dayak yang selama ini menjadi pilar sosial dan budaya masyarakat Kalimantan Tengah.