Pemkab Mura Perkuat Layanan Hukum Perkawinan lewat Kerja Sama Isbat Nikah dan Pencatatan Terintegrasi
Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Murung Raya terkait Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10/2025).
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya dengan Majelis Pekerja Harian (MPH) Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu serta Paroki Santo Klemens Puruk Cahu mengenai Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Murung Raya.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Kepala Kantor Kemenag Murung Raya Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Murung Raya, sejumlah kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025. Kegiatan tersebut menargetkan 75 peserta untuk Sidang Isbat Nikah dan 45 pasangan untuk Pencatatan Perkawinan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, serta memperbarui elemen data kependudukan. Di antaranya perubahan status dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat pada Kartu Keluarga, serta penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pemenuhan aspek legal dalam sebuah pernikahan demi kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan