Marhaeneyes Project: Penolakan Permohonan Pra-Peradilan Delpedro dkk, Cerminan Pemerintah yang Anti-Kritik & Anti-Demokrasi
Palangka Raya – Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan turut menuai kritik oleh Gratsia Christopher atau yang akrab disapa Gret, dari Marhaeneyes Project. Gret menilai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen dan 3 aktivis lainnya merupakan bentuk represi negara terhadap suara rakyat. (2/11/2025).
Gret menganggap putusan hakim ini mencerminkan praktik pembungkaman terhadap aktivis dan sikap pemerintah yang anti-kritik dan anti-demokrasi.
“Tindakan hakim yang menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen dan 3 aktivis lainnya adalah bentuk represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat,” ujar Gret.
Ia juga menekankan bahwa menyuarakan kritik adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Padahal Tim Advokasi buat Demokrasi (TAUD) sudah membongkar banyak sekali pelanggaran, mulai dari penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, sampai penyitaan barang tanpa izin pengadilan,” jelasnya.
“Harusnya, hal ini cukup menjadi dasar bagi hakim untuk mengoreksi tindakan kepolisian. Kenapa hakim malah memperkuat pengabaian prinsip due process of law? Jelas hal ini sudah tidak beres!” tambahnya.
Atas tindakan hakim yang dinilai mengabaikan prinsip due process of law (proses hukum yang adil), Gret khawatir Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen, Muzzafar, Khariq, dan Syahdan bukanlah kriminal. Mereka pejuang. Mereka hanya menyuarakan keresahan rakyat! Bebaskan kawan kami!” tegas Gret.
Gret dari Marhaeneyes Project menyampaikan kekhawatiran mendalam jika praktik semacam ini terus dibiarkan terjadi di Indonesia. Menurutnya, negara harus memiliki peran untuk melindungi dan mendengarkan warga negara yang menyampaikan kritik, bukan justru menganggap mereka sebagai kriminal yang harus dipenjara.

Tinggalkan Balasan