Murung Raya – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya pada Rabu (2/7/2025) ini dihadiri Bupati Mura, Heriyus, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi tanggapan dan jawaban yang telah disampaikan Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda dimaksud.

“Kami menilai jawaban Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menanggapi seluruh saran, masukan, dan catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebelumnya,” ujar Rumiadi.

DPRD berharap pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda dapat berjalan lancar, mendalam, serta menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, relevan, dan implementatif.

Sementara itu, Sekda Mura Sarwo Mintarjo menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas saran serta dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang sedang dibahas. Ia menegaskan bahwa Raperda, khususnya terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), harus menjadi instrumen perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan bahwa terkait rencana pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

“Pemerintah telah membentuk gugus tugas melalui Keputusan Kepala Daerah, meningkatkan kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah Murung Raya sebagai pelopor dan pelapor. Secara prinsip, Raperda ini telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak sebagaimana ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.