Buntut Kasus Pembacokan Warga oleh Oknum Kades Tumbang Jala, Korban Dilaporkan Balik oleh Pelaku
Katingan – Peristiwa dugaan pembacokan yang menyeret nama oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berbuntut panjang. Meski telah viral dan mendapat sorotan luas di media sosial serta pemberitaan online, kini korban justru dilaporkan balik oleh pelaku yang berinisial “P”.
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, dalam sebuah acara warga di Desa Tumbang Jala. Korban, yang merupakan anggota Satuan Linmas desa setempat berinisial “E”, mengalami luka cukup serius di bagian bibir akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan dengan jahitan.
Kuasa hukum korban, Sapriadi, S.H., usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor di Polsek Sanaman Mantikei pada Senin (23/6), menyampaikan bahwa kliennya sejatinya merupakan korban dalam insiden tersebut.
“Namun karena adanya laporan balik dari pihak ‘P’, klien kami tetap hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Kami menilai laporan balik ini merupakan bentuk upaya pembelaan dari pelaku,” terang Sapriadi kepada media, Senin, (23/06/2025)
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Lokasi kejadian sendiri berada di RT 001/RW 001, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan.
Mengutip pemberitaan Tribunnews, Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Gusti Rifa Adabi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat oknum kades berinisial P alias BL, dalam kondisi diduga mabuk, naik ke panggung dan menyampaikan sambutan yang menyinggung soal tugas Linmas. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari E yang merasa tersinggung karena bertugas sebagai petugas Linmas malam itu.
Cekcok antara E dan BL pun terjadi di atas panggung. BL kemudian turun dan pulang ke rumah, namun kembali lagi membawa sebilah mandau dan mengayunkannya secara membabi buta. Akibat tindakan tersebut, dua warga lain, MF dan MT, mengalami luka di tangan. Korban utama, E, juga terkena sabetan di bagian wajah.
“Setelah sabetan itu, klien kami mendorong pelaku hingga jatuh, lalu memeluk dan menindihnya guna melumpuhkan serangan lanjutan. Ini jelas bentuk pembelaan terpaksa,” tambah Sapriadi.
Dalam pemeriksaan di Polsek, korban juga mengajukan beberapa nama saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Pihak kuasa hukum meyakini bahwa unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam *Pasal 49 KUHP* bisa diterapkan dalam kasus ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan tindakan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum dan terjadi saat itu juga.
“Pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya tekanan atau intervensi. Kami mengapresiasi profesionalisme pihak Polsek Sanaman Mantikei yang telah bekerja secara objektif dan sesuai dengan prinsip Presisi,” pungkas Sapriadi.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan