Aksi Kamisan Kalteng ke-71 Tolak Dwifungsi Polri dan Revisi RUU KUHAP
Palangka Raya — Aksi Kamisan Kalimantan Tengah kembali digelar untuk ke-71 kalinya di depan Tugu Soekarno dan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/7). Aksi yang berlangsung damai ini mengangkat tema “Kinerja Dipertanyakan, Fungsi Ditambahkan: Tolak RUU Polri”.
Para peserta aksi menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang dinilai berpotensi menambah kewenangan aparat kepolisian secara berlebihan hingga menjadikan institusi tersebut sebagai lembaga “superbody”.
“RUU Polri tidak menjawab persoalan mendasar di tubuh kepolisian seperti lemahnya penegakan hukum, pelayanan publik, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebaliknya, rancangan ini justru memberi celah bagi tindakan represif aparat, termasuk penyadapan, pemblokiran, dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi serta privasi warga,” tegas Gratsia Christopher, salah satu peserta aksi yang akrab disapa Bung Gret.
Dalam orasinya, massa aksi juga menyoroti maraknya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian, mulai dari pelanggaran kode etik hingga kasus dugaan korupsi dan kekerasan berbasis pelanggaran HAM. Mereka menilai bahwa alih-alih memperbaiki institusi, RUU ini justru memperkuat impunitas.
Selain menolak RUU Polri, aksi Kamisan ke-71 juga menyuarakan 10 poin tuntutan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.
- Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.
- Penegasan pengaturan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, pemblokiran, dan mekanisme izin.
- Penguatan dan perluasan substansi praperadilan, termasuk soal penetapan tersangka dan pemblokiran.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Ketentuan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
- Penguatan peran advokat dalam proses hukum.
- Pengaturan mengenai saksi pengawasan dan perlindungan HAM.
- Ketentuan pidana terhadap korporasi.
- Penerapan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Aksi Kamisan Kalteng telah menjadi ruang konsisten bagi masyarakat sipil, aktivis, dan mahasiswa di Kalimantan Tengah untuk menyuarakan isu-isu keadilan, hak asasi manusia, dan reformasi sistem hukum nasional.

Tinggalkan Balasan