Tarif Hauling PT. AUB Dikeluhkan Kontraktor Lokal, Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Minerba
MUARA TEWEH – Polemik terkait tarif jasa hauling kembali mencuat di Barito Utara. Salah satu kontraktor lokal, CV. Nansel, menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tarif yang ditetapkan oleh perusahaan tambang PT. Artha Usaha Bahagia (AUB).
Menurut pihak CV. Nansel, tarif yang diberikan kepada mereka jauh lebih rendah dibanding kontraktor hauling lainnya. Hal tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat keadilan serta pemberdayaan usaha lokal sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.
“Kami sebagai pelaku usaha lokal merasa dirugikan dengan kebijakan ini. Investor seharusnya membawa manfaat bagi daerah, bukan sebaliknya menekan pengusaha lokal dengan tarif yang tidak layak,” tegas Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., Staf Legal CV. Nansel sekaligus Plt. Ketua SAPMA Pemuda Pancasila, Kamis (29/8).
Enrico menambahkan, aturan mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha lokal sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan tambang menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), termasuk mendukung keberadaan kontraktor lokal.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 108–111 juga mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk memanfaatkan barang dan jasa lokal serta mengutamakan pengusaha lokal dalam aktivitas operasional, termasuk kegiatan hauling.
“Jika kontraktor lokal justru diberi tarif lebih rendah dibandingkan kontraktor dari luar daerah, maka ini bukan pemberdayaan. Ini bentuk ketidakadilan yang bisa merugikan ekonomi masyarakat sekitar tambang,” tambahnya.
Lebih jauh, Enrico mendesak agar pemerintah daerah melalui Dinas ESDM dan lembaga terkait segera turun tangan mengevaluasi praktik penetapan tarif hauling oleh PT. AUB.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami ingin investasi benar-benar berpihak kepada daerah. Perusahaan tambang harus memastikan kehadirannya memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan justru melemahkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AUB belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan dari CV. Nansel.

Tinggalkan Balasan