Palangka Raya, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah yang menegur keras perusahaan tambang karena banyak direkturnya tidak hadir dalam undangan resmi rapat koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gubernur menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan tambang yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menghadiri pertemuan penting tersebut. Teguran keras ini dinilai tepat oleh DPD GMNI Kalteng, mengingat selama ini banyak perusahaan tambang yang lalai dalam kewajibannya terutama CSR dan Truck angkutan ODOL Yang banyak membuat rusak jalan di Kalimantan Tengah.

Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana, menegaskan bahwa ketidakhadiran para Direktur perusahaan tambang mencerminkan rendahnya komitmen dan rasa hormat terhadap kewibawaan pemerintah daerah. Padahal, perusahaan tambang beroperasi di Kalimantan Tengah dengan izin resmi yang seharusnya disertai dengan tanggung jawab besar kepada daerah terutama ke masyarakat sekitar tambang.

“DPD GMNI Kalteng mendukung penuh sikap Gubernur yang tegas menegur perusahaan tambang. Ketidakhadiran para direktur perusahaan adalah bentuk arogansi dan tidak menghargai pemerintah daerah serta masyarakat Kalimantan Tengah. Perusahaan tambang tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari kekayaan alam, tetapi juga harus bertanggung jawab dan hadir ketika diminta untuk duduk bersama membicarakan kepentingan rakyat,” tegas Maulana.

Lebih lanjut, GMNI Kalteng menyoroti bahwa praktik pertambangan di Kalimantan Tengah hingga kini masih menyisakan banyak persoalan yang merugikan masyarakat. Beberapa catatan penting yang menjadi perhatian GMNI Kalteng antara lain:
1. Minimnya tanggung jawab CSR (Corporate Social Responsibility) dan PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
2. Banyaknya armada angkutan tambang yang overdimention dan overload, yang bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan kabupaten, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
3. Dominasi kendaraan angkutan berplat luar Kalimantan Tengah, yang memperlihatkan rendahnya komitmen perusahaan untuk melibatkan potensi lokal dan justru mengurangi peluang ekonomi bagi pelaku usaha transportasi di daerah, serta tidak masuknya pembayaran pajak kendaraan untuk Kalimantan Tengah.
4. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan tambang, baik dalam aspek produksi, pembayaran pajak dan royalti, maupun kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Menurut DPD GMNI Kalteng, persoalan-persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Teguran Gubernur harus menjadi pintu masuk untuk tindakan lebih konkret berupa pengawasan ketat, pemberian sanksi administratif, hingga mengusulkan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajiban.

“DPD GMNI Kalteng mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD dan instansi terkait membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan akademisi, dan organisasi mahasiswa untuk mengawal praktik pertambangan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Teguran Gubernur ini jangan berhenti sebagai seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tambah Maulana.

DPD GMNI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten mengawal isu-isu kerakyatan, termasuk dalam bidang pertambangan yang seringkali hanya menguntungkan segelintir pihak, namun meninggalkan beban kerusakan lingkungan dan penderitaan bagi masyarakat lokal.

“Sikap tegas Gubernur adalah momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. DPD GMNI Kalteng siap berada di garis depan bersama rakyat untuk memastikan perusahaan tambang benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menjadi sumber masalah bagi daerah,” tutup Maulana