Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Gubernur Kalteng dan Kejati Teken MoU Masalah Hukum
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial.
Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Kamis (18/12/2025). Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Tambun Bungai.
“Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial,” kata Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya.
Gubernur menambahkan bahwa peran Kejaksaan sangat krusial sebagai mitra strategis, terutama dalam fungsi pencegahan dan pengawalan kebijakan pembangunan agar tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Terkait pidana kerja sosial, ia menilai hal ini sebagai wujud penegakan hukum yang lebih manusiawi.
“Kesepakatan ini juga penting untuk agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal. Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial,” tegas Gubernur kepada media KasumbaNews.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi landasan bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pertimbangan hukum, baik berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), maupun audit hukum (legal audit).
“Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” ungkap Kajati.
Kajati juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Kalteng atas sinergitas yang terjalin. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Gubernur Agustiar Sabran berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Semoga kerja sama ini semakin menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan