Palangka Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mura, para camat, dan pegawai terkait. Hadir pula perwakilan dari Yogya Executive School (YES) beserta tim pelaksana kegiatan, serta narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Bupati Heriyus menegaskan pentingnya seluruh Perangkat Daerah menyajikan laporan keuangan secara benar dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yang berkualitas.

“Laporan keuangan Perangkat Daerah merupakan dasar dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Selain itu, laporan keuangan ini juga menjadi bahan masukan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sarwo.

Sarwo menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan kompetensi para pengelola keuangan daerah dapat meningkat, mengingat kualitas sumber daya manusia yang andal merupakan kunci sukses pelaksanaan pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga berharap kegiatan tersebut menjadi sarana diskusi, evaluasi, dan perumusan langkah konkret dalam mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan daerah, sehingga mampu memberikan hasil optimal serta membantu Pemkab Mura mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).