Nangka Bulik – Permohonan dari Hendra-Budiman dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXII/2025 di tolak seluruhnya oleh MK, pasangan calon nomor urut dua (2) Bupati Lamandau Rizky-Hamid segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Periode tahun 2025-2030.
Keputusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi(MK) Pada Senin(24/02/2025) sore yang berlangsung di Gedung MK RI. Setelah dikeluarkannya putusan menolak semua permohonan termohon pada sengketa pemilihan kepala daerah(Pilkada) Kabupaten Lamandau Tahun 2024.

Pilkada kabupaten Lamandau terdapat dua pasangan calon yaitu Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman yang mana Hendra Lesmana adalah Petahana Bupati Lamandau sedangkan Rizky Aditia Putra sebelumnya anggota DPRD Kotawaringin Barat, sebagai putra Lamandau yang kembali membangun kabupaten Lamandau.

Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) yang membaca amar putusan sebagai berikut “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” pada saat sidang yang diadakan pada 24 Februari 2025 dan telah melalui musyawarah sembilan hakim MK dan melalui pertimbangan Hukum.
“Diantaranya adalah pertimbangan bahwa adanya tuduhan dari pemohon ihwal dugaan kecurangan di 25 TPS, Tidak beralasan secara hukum” ucap Arsul Sani salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjutnya Arsul Sani menyampaikan ”Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, mahkamah(MK) berpendapat permohonan-permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pungkasnya.

Setelah dibacakan putusan dari MK maka hasil perhitungan suara dari pleno kabupaten KPUD Lamandau tidak ada perubahan hanya menunggu proses pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Selanjutnta Rizky-Hamid tinggal menunggu dilantik oleh Presiden RI untuk segera bekerja serta memimpin Kabupaten Lamandau periode tahun 2025-2030.