Murung Raya – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024.

Penyerahan LHP berlangsung di ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng. Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, serta jajaran terkait, Senin (1/9/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan bahwa Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024.

“Pada hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menerima hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalteng atas LKPD Tahun 2024,” ujar Heriyus.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK sangat membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki berbagai kekurangan maupun kesalahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalteng ke depannya,” pungkas Heriyus.