DPRD Murung Raya Bahas Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Kedua
Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Rabu (2/7/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar Bupati Murung Raya yang telah disampaikan pada Senin (30/6/2025).
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2030;
-
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya;
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten II dan III Setda, perwakilan Polres Murung Raya, anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menyampaikan bahwa masing-masing fraksi DPRD memberikan pemandangan umum terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, agenda akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya dengan penyampaian jawaban dari Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD,” ujar Rumiadi.

Tinggalkan Balasan