Palangka Raya – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7/2025).

Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar.

Bupati Heriyus menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum disampaikan kepada DPRD.

“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD, sehingga perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI,” ujarnya.

Heriyus menambahkan, penyerahan LKPD kepada BPK RI dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal agar laporan keuangan yang disusun terhindar dari kesalahan saji atau kekeliruan material.

“Kami berupaya agar LKPD ini disusun secara akurat dan transparan, dengan harapan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heriyus berharap BPK RI dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan terkait pelaporan keuangan daerah agar kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah semakin baik.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk Murung Raya, agar senantiasa berhati-hati dan cermat dalam penyusunan laporan keuangan.

“Penyerahan LKPD ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Dodik.