Pemkab Murung Raya Pantau Tata Batas Antar Desa di Wilayah Perbatasan Kapuas
Murung Raya – Pemerintah Kecamatan Murung melaksanakan kegiatan pemantauan tata batas antara Desa Muara Jaan dan Desa Muara Untu di wilayah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), dengan Desa Baronang yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas, pada Minggu (13/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Murung, Ivan Sugita, yang bertindak sebagai koordinator lapangan Tim Tata Batas Kecamatan Murung. Ia didampingi oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Murung serta dua staf kecamatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Murung, di antaranya Kepala Desa Muara Jaan beserta staf, Kepala Desa Juking Pajang, Kepala Desa Danau Usung, Kepala Desa Muara Bumban, Kepala Desa Penyang, Kepala Desa Batu Putih, serta Pj Kepala Desa Malasan.
Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Camat Murung, Ivan Sugita, menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penegasan batas administrasi antarwilayah desa. Langkah ini menjadi dasar penting dalam penataan wilayah, peningkatan pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan ke depan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam proses penataan batas wilayah guna menghindari potensi konflik kepemilikan lahan serta memperjelas batas administratif antar desa.
“Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi batas-batas alam maupun buatan yang menjadi acuan batas desa, seperti sungai, jalan setapak, dan tanda-tanda batas yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, tim juga melakukan dokumentasi lapangan, mencatat titik koordinat, serta menerima masukan dari masyarakat yang mengetahui sejarah batas wilayah tersebut,” ujar Ivan Sugita.
Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif dengan semangat kerja sama antar desa lintas kabupaten. Hasil pemantauan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan ditindaklanjuti dalam forum bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Penegasan batas wilayah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa serta menjadi landasan hukum yang jelas bagi pembangunan wilayah ke depan.

Tinggalkan Balasan