Geger Pilkada Barut!, MK Putuskan Diskualifikasi Seluruh Paslon
Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan keputusan mengejutkan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025), MK menyatakan kedua pasangan calon kepala daerah didiskualifikasi secara permanen karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Putusan yang tertuang dalam perkara sengketa Pilkada Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini sekaligus membatalkan hasil pemilihan yang sempat menempatkan salah satu paslon sebagai pemenang sementara. MK menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua kubu telah merusak integritas dan nilai-nilai demokrasi.
“Mahkamah menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Oleh karena itu, keduanya tidak layak melanjutkan pencalonan,” demikian disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, sejumlah kesaksian memperkuat dugaan tersebut. Salah satu saksi menyebut bahwa keluarganya menerima puluhan juta rupiah dari Paslon Nomor Urut 2. Sementara dari pihak Paslon Nomor Urut 1, saksi lain mengaku dijanjikan uang tunai dan fasilitas perjalanan umrah sebagai imbalan dukungan.
Dengan keluarnya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan kedua paslon yang telah didiskualifikasi. Paslon pengganti harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung calon.
Menanggapi keputusan ini, KPU menyatakan kesiapannya untuk mengikuti perintah MK. “Kami akan segera menyusun tahapan teknis untuk PSU sesuai batas waktu maksimal 90 hari sebagaimana amar putusan,” ujar salah satu perwakilan KPU.
Sejumlah pihak menilai langkah MK ini sebagai penegasan bahwa praktik curang dalam pemilu tak akan ditoleransi. Pengamat politik lokal juga menyebut, keputusan ini dapat menjadi titik balik bagi pembenahan kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua pasangan calon terkait keputusan MK ini.

Tinggalkan Balasan