Aksi Kamisan Kalteng Suarakan Potensi Ancaman UU KUHAP bagi Masyarakat Sipil
Palangka Raya – Aksi Kamisan Kalimantan Tengah kembali menyuarakan kritik terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan. Melalui Aksi Kamisan Kalteng ke-89 di Tugu Soekarno, Palangka Raya, Kamis (20/11/2025), massa aksi menyoroti potensi bahaya dan kriminalisasi warga akibat regulasi tersebut.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025). Sejak awal, pengesahan ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa, termasuk peserta Aksi Kamisan Kalteng.
Salah satu aktivis Aksi Kamisan Kalteng, Amien Nudin, mengatakan banyak pasal dalam UU KUHAP yang dinilai memiliki kecacatan dan bersifat elastis sehingga dapat merugikan masyarakat.
“Beberapa pasal dalam UU KUHAP yang baru berpotensi menimbulkan kriminalisasi, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Amien.
Ia menambahkan, di Kalimantan Tengah sendiri kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan besar swasta (PBS) masih sering terjadi. Dengan berlakunya UU KUHAP yang baru, ia menilai potensi kriminalisasi tersebut bisa meningkat.
“UU KUHAP berfokus pada aspek pidana, sementara akar persoalan konflik masyarakat adat dengan perusahaan justru berkaitan dengan agraria dan administrasi,” jelasnya.
Amien juga menyoroti Pasal 135 ayat (2) UU KUHAP terkait kewenangan penyadapan hingga penangkapan tanpa izin hakim. Meski hal tersebut telah dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ia menegaskan bahwa penolakan terhadap UU KUHAP perlu terus disuarakan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster berisi pesan penolakan, di antaranya seruan bahwa setiap warga berpotensi menjadi korban serta peringatan bahwa pengesahan UU KUHAP dapat mengancam hak asasi manusia.
“Bagi kami, penting untuk menyuarakan revisi UU KUHAP dan mendesak DPR RI agar mengkaji ulang regulasi ini,” pungkas Amien.

Tinggalkan Balasan