Dinas Kesehatan Palangka Raya Terbitkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan COVID-19
Palangka Raya – Menyusul adanya tren fluktuasi kasus COVID-19 secara nasional, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.1/1298/DINKES/VI/2025 tertanggal 1 Juni 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala puskesmas serta rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Palangka Raya.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan drg. Andjar Hari Purnomo, M.M.Kes., itu merespons surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mencatat adanya kenaikan kasus konfirmasi mingguan dari 3 kasus menjadi 28 kasus dalam satu minggu terakhir.
Edaran tersebut berisi imbauan agar seluruh fasilitas kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 serta wabah penyakit menular lainnya. Beberapa poin penting dalam edaran tersebut meliputi:
- Pemantauan situasi global terkait COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Pelaporan rutin kasus ILI/SARI/Pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
- Pelaporan cepat kasus potensial KLB dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC via WhatsApp 0877-7759-1097.
- Monitoring pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
- Penguatan kapasitas tenaga laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas).
- Aktivasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk merespons sinyal potensi kasus.
- Koordinasi pengambilan spesimen dan pengiriman ke Labkesmas regional dengan mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
- Penyelidikan epidemiologi bila ditemukan lonjakan kasus COVID-19 atau infeksi saluran pernapasan lainnya.
- Promosi kesehatan untuk masyarakat dengan menerapkan PHBS, CTPS, penggunaan masker di keramaian, dan deteksi dini gejala.
- Kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien COVID-19 sesuai pedoman.
- Koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.
- Pelaksanaan deteksi dan respons sesuai ketentuan.
- Menjaga kesehatan seluruh petugas kesehatan.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi potensi lonjakan kasus, meskipun tren nasional saat ini masih terbilang terkendali dengan positivity rate di bawah 1 persen.
Dinas Kesehatan berharap seluruh pihak dapat menjalankan poin-poin dalam surat edaran tersebut secara optimal untuk menjaga stabilitas kesehatan masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan