KasumbaNews.com-Palangka Raya, Kasus dugaan kekerasan terhadap massa aksi PERSAMI (Perkemahan Sabtu-Minggu) dan kegiatan Lapak Baca Gratis yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan lalu, kini memasuki babak baru. Dua orang saksi yakni Satria Bintang Erja Hamadani dan Ayu Hartati, memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (8/5/25) untuk dimintai keterangan di Polres Kota Palangka Raya.

Pemanggilan kedua saksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pemukulan dan penyiraman kopi panas yang dilakukan terhadap massa aksi oleh sejumlah pihak yang belum diungkap identitasnya secara resmi oleh kepolisian.

Menurut informasi yang diperoleh dari keterangan para saksi, pemeriksaan berlangsung di Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Palangka Raya. Satria Bintang Erja Hamadani, yang dikenal sebagai salah satu inisiator aksi, mulai diperiksa pada pukul 13.15 WIB di luar kantor Jatanras. Sementara Ayu Hartati, saksi kedua yang juga turut berada di lokasi kejadian, menjalani pemeriksaan di dalam ruang kantor Jatanras. Proses pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.07 WIB.

Dalam pernyataan usai pemeriksaan, Satria menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga menagih janji Ketua DPRD Kalimantan Tengah yang sebelumnya menyatakan akan membantu mendorong penyelesaian kasus secara adil dan transparan.

“Saya bersama rekan-rekan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan menagih janji bapak ketua DPRD Kalteng yang kemarin sempat bilang akan membantu penyelesaian kasus ini. Karena kasus kekerasan terhadap massa aksi seperti ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali apabila tidak ada efek jera terhadap si pelaku,” ujar Satria.

Sementara itu, Ayu Hartati mengungkapkan bahwa dirinya siap memberikan keterangan tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik. Ia juga menyatakan harapan agar proses hukum ini dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban.

“Saya akan terus menunggu perkembangan kasus ini karena sesuai hasil pemeriksaan saksi tadi katanya saya akan dipanggil kembali dalam beberapa waktu ke depan untuk kembali diperiksa,” pungkas Ayu.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini turut dihadiri oleh sejumlah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palangka Raya yang memberikan dukungan moril. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan dalam aksi damai yang mengusung isu literasi dan hak atas ruang demokrasi.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun perkembangan proses hukum lebih lanjut. Namun, pihak mahasiswa berharap agar kasus ini tidak berhenti di tahap penyidikan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas.

Kasus kekerasan terhadap massa aksi sipil, terutama yang menyuarakan aspirasi melalui aksi damai, dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.