PALANGKA RAYA – Aksi Kamisan Kalimantan Tengah ke-72 kembali digelar di Taman Tugu Soekarno, tepat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/7/2025). Aksi yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB ini mengusung tema “Suara untuk Keadilan” yang bertepatan dengan peringatan Hari Keadilan Internasional.

Dalam rangka memperingati Hari Keadilan Internasional, para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini kembali menyuarakan terkait pelanggaran HAM yang belum diselesaikan negara, baik di masa lalu maupun masa kini.

Para Peserta aksi ini juga turut mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR RI karena dianggap membahayakan hak-hak sipil.

“Sejauh yang kami amati, Rancangan RKUHAP ini menyimpan sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi menimbulkan kemunduran perlindungan HAM, memperlemah akuntabilitas penegakan hukum, dan membatasi akses keadilan terhadap masyarakat. Beberapa aspek substansial dalam berbagai pasal menunjukkan ketidakjelasan standar hukum dan belum menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana saat ini.” Ungkap Gratsia Christopher, salah satu peserta aksi yang akrab disapa Bung Gret.

Dalam orasinya, massa aksi turut menyuarakan terkait draft RKUHAP yang dinilai mundur dan berisiko tinggi melanggar HAM, karena hilangnya jaminan keadilan substantif serta semakin memperkecil ruang pembelaan bagi terdakwa dan korban dalam proses pidana. Beberapa pasal lainnya juga dinilai memperluas kewenangan penyidik dan kepolisian tanpa pengawasan yang seimbang, misalnya terkait pencekalan ke luar negeri, penyadapan harus izin pengadilan, hingga pembatasan waktu penangkapan yang dianggap tidak jelas.

Aksi Kamisan yang digelar untuk ke-72 kalinya ini turut menyuarakan poin-poin tuntutan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:
1. Menuntut peran aktif hakim komisaris dalam menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
2. Menuntut penguatan koordinasi antara jaksa dan penyidik, agar proses penegakan hukum berjalan efisien dan tidak tumpang tindih.
3. Menuntut perlindungan hak asasi manusia serta jaminan hak-hak korban sebagai syarat mutlak sebelum RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.

Aksi Kamisan ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM dan penolakan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada keadilan.